Didukung 16 Parpol Gurem Ke Pilpres 2009
Ditulis oleh ciungmunara di/pada April 23, 2008
Didukung 14 partai politik baru dan dua parpol lama tapi kecil, langkah Sutiyoso menuju Pilpres 2009 masih berat.
Apalagi, dari 14 parpol baru itu, hanya lima yang lolos verifikasi Departemen Hukum dan HAM, yakni Partai Indonesia Sejahtera, Partai Republikan, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kongres, Partai kedaulatan. Tapi lima parpol ini masih harus menjalani verifikasi yang digelar KPU, sehingga belum tentu bisa ikut pemilu.
Sementara itu, dua parpol lama pendukung Sutiyoso tidak terhitung sebagai partai besar, yakni Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) dan PNI Marhaen. Pertanyaannya, kalaupun bisa ikut Pemilu Legislatif 2009, pakah lima parpol baru dan dua parpol lama itu akan memperoleh suara yang signifikan sehinnga bisa mengusung Sutiyoso sebagai capres?
Jika menengok perkembangan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) yang sedang digodok DPR, syarat mengusung capres berkisar pada empat opsi, yakni parpol atau gabungan parpol yang memperoleh 15 kursi parlemen seperti keinginan PPP, 30 persen sebagaimana diusulkan Golkar, 20 persen seperti usulan PDIP, 2.5 persen yang didengungkan PAN, PBB dan partai Demokrat.
Menurut analisis politik dari CIDES, Andrinof Chaniago, adu kepentingan partai-partai dalam pembahasan RUU Pilpres itu bakal berujung tawar-menawar yang menghasilkan jaln tengah. Maka ia menduga, syarat pengajuan capres tidak bakal sampai 30 persen, juga tak serendah 2.5 persen. Jalan tengahnya adalah 15 persen, seperti pada pilpres 2004.
“Nah, apakah perolehan suara partai-partai pendukung Sutiyoso itu busa mencapai 15 persen misalnya. Jadi, sementara ini, pencapresan Sutiyoso masih belum aman. Dia belum tentu bisa jadi capres,” katanya.