DPR Ulur Waktu Tentukan Sikap Soal Cagub BI
Ditulis oleh ciungmunara di/pada April 2, 2008
Komisi XI DPR kembali melakukan praktik ulur waktu untuk menyikapi surat Presiden tentang pencalonan Agus Martowardojo dan Raden Pardede sebagi calon Gubernur Bank Indonesia (BI).
Kali ini DPR menggunakan opsi public hearing sebagai alas an untuk menunda mengambil keputusan menolak atau menerima calon yang diajukan Presiden.
Anggota Komisi XI DPR dari F-PAN Rizal Djalil mengatakan bahwa pelaksanaan public hearing bukan merupakan bagian dari fit and proper test. Langkah itu sebenarnya juga merupakan bentuk penolakan yang halus. Tapi itu harus dilaksanakan agar terlihat elegan dimata masyarakat. “Sehingga dasar penolakan menjadi nyata di masyarakat,” ujarnya.
Tapi akhirnya DPR menyatakan penolakkannya terhadap calon-calon yang telah diajukan oleh Presiden tersebut. Dan kini Presiden telah meiliki nama-nama calon baru yang dicalonkan oleh Presiden sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).