
1. Pengertian Partai Politik
– Menurut Mirriam Budiardjo : Sekelompok orang yang terorganisir dan cita-cita sama.
– Menurut Sigmun Neuman : Sekelompopk orang diaktivitas politik.
– Menurut R.H. Soltau : Sekelomppok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaaatkan kekuasaannya untuk memilih – bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
2. Fungsi Partai Politik
– Komunikasi Politik : Menyalurkan Inspirasi
– Sosialisasi Politik : Membentuk Sikap
– Rekruitmen Politik : Mencari Massa
– Pengatur Konflik : Memecahkan Masalah
3. Hak Partai Politik
a. Ikut serta dalam pemilu
b. Diperlakukan adil oleh negara
4. Syarat Mendirikan Partai Politik
a. Pancasila dan UUD ‘45 dijadikan asas partai
b. Anggota minimal 50 orang yang berusia minimal 21 tahun
c. Lambang dan gambar partai tidak boleh sama dengan lambang negara atau negara lain
5. Sistem Kepartaian
– Sistem Satu Partai
– Sistem dua Partai
-Sistem Multi Partai
6. Tipe Sistem Politik
a. Asepali : tidak memiliki eksekutif, legislatif, birokrasi, dan sistem kepartaian
b. Prosepali : Hanya memiliki Eksekutif
c. Ortosepali : Hanya memilki Eksekutif dan birokrasi
d. MetaSepali : Memiliki Eksekutif, Legislatif, birokrasi, serta sistem kepartaian